Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan gawai atau yang sering kita dengar adalah gadget sebagai kebijakan supaya implikasinya tidak meluas bagi tumbuh kembang moral anak-anak kita.
Peraturan PPPA ini diterbitkan pada tanggal 25 April 2019 ini tentang pemenuhan hak anak atas informasi yang layak melalui pembatasan penggunaan gawai di keluarga dan satuan pendidikan di latar belakangi Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang hak-hak anak.
karena meninggkatnya penggunaan gawai (gadget) oleh anak sehingga berdampak negatif dalam perkembangan bakat, mental maupun fisik dan mengganggu komunikasi di dalam lingkungan keluarga serta pembelajaran di satuan pendidikan.
karena meninggkatnya penggunaan gawai (gadget) oleh anak sehingga berdampak negatif dalam perkembangan bakat, mental maupun fisik dan mengganggu komunikasi di dalam lingkungan keluarga serta pembelajaran di satuan pendidikan.
Maksud dari surat edaran ini sebagai himbauan untuk para gubernur terkait hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga dan satuan pendidikan dalam pemenuhan hak anak atas informasi yang layak atau tidak.
Kemudian tujuan dari surat edaran ini adalah
1. Menghindarkan anak dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh penggunaan gawai (gadget)
2. Mencegah anak dari informasi yang tidak layak yang dapat diakses oleh anak.
3. Para peserta didik dapat berkonsentrasi dengan baik selama kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini diharapkan pada pihak terkait agar
1. melakukan sosialisasi, edukasi dan penyadaran kepada keluarga mengenai dampak buruk dari penggunaan gawai (gadget) yang terus menerus.
2. Mengintruksikan dan/atau kepada satuan pendidikan untuk membuat kebijakan pembatasan penggunaan gawai (gadget) di satuan pendidikan.
3. Memberikan arahan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kepada para peserta didik tentang bahaya penggunaan gawai (gadget) secara berlebihan dengan cara mengintegrasikan dalam tata tertib sekolah dan lain-lain.
4. Mendorong partisipasi orang tua dalam proses pendidikan anak dengan memberikan penyuluhan kepada orang tua, para peserta didik dan komite sekolah tentang dampak bahaya penggunaaan gawai (gadget) secara bersama-sama melakukan pengawasan.
Berikut ini merupakan file dari surat edaran Kementerian PPPA Terbitkan tentang pembatasan gawai (gadget). Silakan kepada pembaca jika ingin mengunduhnya
Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.
Lihat Juga
- Persyaratan Pembayaran Tunjangan Intensif GBPNS
- Surat Permohonan Perubahan Specimen Rekening Bank
- Contoh Surat Keputusan Tim Pengembang Kurikulum
- Surat Keterangan Tidak Mampu atau Miskin
- Cara Menulis Surat Lamaran Yang Baik Dan Benar
- Surat Permohonan Izin
- SK Penunjukkan Dan Penetapan Tim Pengembang Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri